Merupakan jasa penerjemah tersumpah
yang hadir dikota Surabaya. Adanya jasa penerjemah tersumpah di
surabaya diharapkan dapat mengakomodir permintaan dari masyarakat
Surabaya dan Sekitarnya mengenai jasa penerjemahan dokumen yang bersifat
resmi dan legal.
kota
Surabaya yang merupakan daerah Industrial, memang sudah semestinya
memerlukan adanya Jasa Penerjemah Resmi dan Tersumpah. Hal ini
dikarenakan seringnya dokumen yang masuk terhadap perusahaan-perusahaan
yang ada, yang menggunakan teks/ bahasa asing atau sebaliknya. Sehingga
perlu diterjemahkan terlebih dahulu ke bahasa yang dituju agar dapat
dimengerti dan dipahami.
Jasa Penerjemah di Surabaya ini merupakan Cabang dari Mitra Penerjemah yang ada di Jakarta.
Jasa Penerjemah di Surabaya ini merupakan Cabang dari Mitra Penerjemah yang ada di Jakarta.
Jasa Penerjemah Tersumpah Surabaya dan Layanannya, meliputi:
> Jasa Penerjemah Tulisan
Layanan Jasa Penerjemah Tulisan terbagi menjadi dua, yakni:
- Jasa Penerjemah Tersumpah
Jasa Penerjemah tersumpah adalah jasa penerjemahan dengan Penerjemah Tersumpah sebagai staf ahli penerjemahan, dimana legalitas dari Penerjemah Tersumpah sudah diakui dan terdaftar di beberapa instansi-instansi pemerintahan khususnya : Gubernur DKI Jakarta, Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM, dan sebagian besar Kedutaan Asing di Indonesia.
- Jasa Penerjemah Non Tersumpah
Jasa Penerjemah Non Tersumpah adalah jasa penerjemahan biasa, yakni tanpa spesimen atau pernyataan dari penerjemah, stempel, serta tandatangan dari pihak Penerjemah.
> Jasa Penerjemah Lisan/ Interpreter
Di Indonesia Jasa Penerjemah Lisan/ Interpreter sering disebut sebagai Guide (Pariwisata), yang membedakan adalah Penerjemah Lisan / Interpreter sering dijadikan atau dipakai dalam acara/ even-even yang bersifat resmi dan formal, seperti: Meeting, Seminar, Interview, dll.
Tarif untuk Interpreter dihitung per 8 jam kerja.
Layanan Jasa Penerjemah Tulisan terbagi menjadi dua, yakni:
- Jasa Penerjemah Tersumpah
Jasa Penerjemah tersumpah adalah jasa penerjemahan dengan Penerjemah Tersumpah sebagai staf ahli penerjemahan, dimana legalitas dari Penerjemah Tersumpah sudah diakui dan terdaftar di beberapa instansi-instansi pemerintahan khususnya : Gubernur DKI Jakarta, Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM, dan sebagian besar Kedutaan Asing di Indonesia.
- Jasa Penerjemah Non Tersumpah
Jasa Penerjemah Non Tersumpah adalah jasa penerjemahan biasa, yakni tanpa spesimen atau pernyataan dari penerjemah, stempel, serta tandatangan dari pihak Penerjemah.
> Jasa Penerjemah Lisan/ Interpreter
Di Indonesia Jasa Penerjemah Lisan/ Interpreter sering disebut sebagai Guide (Pariwisata), yang membedakan adalah Penerjemah Lisan / Interpreter sering dijadikan atau dipakai dalam acara/ even-even yang bersifat resmi dan formal, seperti: Meeting, Seminar, Interview, dll.
Tarif untuk Interpreter dihitung per 8 jam kerja.
Adapun bahasa-bahasa yang disediakan oleh Jasa Penerjemah Tersumpah Surabaya, diantaranya:
Jasa Penerjemah Bahasa Inggris, Jasa Penerjemah Bahasa Arab, Jasa Penerjemah Bahasa Italy, Jasa Penerjemah Bahasa Jerman, Jasa Penerjemah Bahasa Perancis, Jasa Penerjemah Bahasa Turki, Jasa Penerjemah Bahasa Vietnam, Jasa Penerjemah Bahasa Spanyol, Jasa Penerjemah Bahasa Portugis, Jasa Penerjemah Bahasa Rusia, Jasa Penerjemah Bahasa China, Jasa Penerjemah Bahasa Korea, Jasa Penerjemah Bahasa Jepang, Jasa Penerjemah Bahasa Thailand, Jasa Penerjemah Bahasa Belanda, dll.
0 komentar:
Posting Komentar